Pengertian
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia yaitu Perjan, Perum dan Persero. Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMN :
A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : perjan TVRI, KAI (kini menjadi PT) dan Bukit Asam Batu Bara.
Ciri-ciri Perjan :
Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
Mendapat fasilitas dari negara
Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
Seluruh modal dari APBN
B. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Ciri-ciri Perusahaan Umum antara lain :
Tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
Dipimpin oleh direksi
Memperoleh fasilitas Negara
Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
Bergerak pada usaha vital
Mempunyai fungsi social ekonomi
Berbadan hukum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hukum perdata
C. Perseroan
Perusahaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.
Sedangkan Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Berikut merupakan ciri-ciri dari suatu Persero :
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT). Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMS :
A. Firma ( Fa )
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Ciri-ciri firma :
Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
Keunggulan Firma adalah :
Prosedur pendirian mudah
Kemampuan financial lebih besar
Setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
Status hukum jelas
Adanya pembagian kerja diantara anggota
Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma :
Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan
Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
Rawan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
B. Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennotschap-CV)
CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
Terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
Sekutu komanditer atau pasif adalah orang yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
Tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
Keunggulan C.V adalah :
Pendiriannya mudah
Modal yang dikumpulkan banyak
Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
Kesempatan ekspansi lebih besar
Manajemen dapat diverifikasikan
Kelemahan C.V adalah :
Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Sukar untuk menarik kembali investasinya
C. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
Bertujuan mencari keuntungan
Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
Pemerintah sebagai pemegang saham
Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Keunggulan PT :
Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil
Saham mudah diperjual belikan
Mudah menarik modal dari masyarakat
Kelemahan PT :
Biaya pendirian relatif tinggi
Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
Koperasi Sekolah
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
KUD
Koperasi Konsumsi
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Produksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar