WARGA NEGARA & NEGARA

Minggu, 13 Januari 2013

PENGERTIAN YANG DI SEBUT SEBAGAI WARGA NEGARA

Setiap kali ada orang lain yang betanya kepada penulis “Mas, situ orang mana ya?”. Penulis akan mengajukan pertanyaan balik terlebih dahulu sebelum mengutarakan jawaban. “Apa yang anda maksud dengan “orang” mana?”

Pengertian “orang” di sini bisa merujuk pada pengertian penduduk daerah mana atau bisa berarti lahir di mana atau juga mengacu pada suku bangsa, mungkin juga maksud pertanyaanya adalah menanyakan penulis dibesarkan di mana.

Tentu saja jawabannya bisa berbeda-beda, bergantung maksud pertanyaannya tadi (walaupun bisa juga semua jwabannya merujuk kepada daerah/tempat yang sama). Penulis sendiri memang berniat untuk melakukan semacam penelitian kecil tentang definisi kata “orang” pada pertanyaan umum “Anda orang mana?”. Boleh jadi, jawabannya nanti menjadi variabel yang menentukan apakah seorang insan manusia sudah sepenuhnya menjadi “orang” atau belum.

Hampir sama dengan kasus pertanyaan yang pernah penulis terima ketika berada di luar negeri, “Anda penduduk di sini?” (pertanyaannya diajukan dalam bahasa asing). Waduh, penulis bukanlah warga negara dari dan negara tersebut. Loh, apa bedanya?

A. Pengertian penduduk

Penduduk adalah orang yang tinggal, berdomisili, untuk jangka waktu yang relatif lama di suatu daerah tertentu. Beberapa pengertian penduduk menurut beberapa pakar adalah sebagai berikut:

Menurut Dr. Kartomo, penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga negara. Sementara itu, pengertian penduduk menurut Srijanti & A. Rahman adalah orang yang mendiami suatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut.

Pengetian penduduk lainnya menurut Jonny Purba adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tingga; di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.

Sementara, pengertian penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara yang bukan penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

B. Pengertian warga negara

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan Warga Negara Asing (WNA).

Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:

1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Warga negara juga dapat didefiniskan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:

1. Kriteria Kelahiran

Berdasarkan criteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:

a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula lus Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b. Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau lus Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.



Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara lus Soli dan lus Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride)



Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stesel ini kita bedakan dalam:

· Hak opsi: hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).

· Hak reputasi: hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Natularisasi

Natularisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada paragraf sebelumnya. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic Indonesia pasal 1 menyebutkan:

Pengertian penduduk sebagai warga Negara republik Indonesia adalah:

1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamsasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara republik republic Indonesia.

2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI

4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga Negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya.

5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga Negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ayahnya.

6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam penjelasaan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

· Karena kelahiran.

· Karena pengangkatan.

· Karena dikabulkan permohonan.

· Karen pewarganegaraan.

· Karena atau sebagai akibat dari perkawinan.

· Karena turut ayah/ibunya.

· Karena pernyataan.

Seseorang anak, jika tidak ada hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hokum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hokum secara yuridis.

Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hokum kekeluargaan dan apabila hubungan hokum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

Jadi, mungkin, lain kali jika muncul lagi pertanyaan “Anda orang mana?” yang ditujukan kepada penulis – setelah memahami pengertian penduduk, pengertian warga negara, serta turunannya – penulis akan memberikan jawaban yang tidak tanggung-tanggung lengkap menyeluruh “Saya lahir di Bandung, dibesarkan di Bandung, penduduk kota Bandung, susku bangsa Sunda, dan warga N egara Indonesia”.

sumber:  http://www.anneahira.com/pengertian-penduduk.htm

KESEMPATAN KERJA

KESEMPATAN KERJA

Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
Dalam ilmu ekonomi, kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing. Kesempatan Kerja (demand for labour) adalah suatu keadaan yang menggambarkan/ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari kerja). Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja.
Sementara itu, angkatan kerja (labour force) menurut Soemitro Djojohadikusumo didefinisikan sebagai bagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif. Bisa juga disebut sumber daya manusia.
Banyak sedikitnya jumlah angkatan kerja tergantung komposisi jumlah penduduknya. Kenaikan jumlah penduduk terutama yang termasuk golongan usia kerja akan menghasilkan angkatan kerja yang banyak pula. Angkatan kerja yang banyak tersebut diharapkan akan mampu memacu meningkatkan kegiatan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada kenyataannya, jumlah penduduk yang banyak tidak selalu memberikan dampak yang positif terhadap kesejahteraan. Coba Anda perhatikan bagan di bawah ini!
Dari bagan di atas terlihat bahwa angkatan kerja merupakan bagian dari penduduk yang termasuk ke dalam usia kerja. Usia Kerja adalah suatu tingkat umur seseorang yang diharapkan sudah dapat bekerja dan menghasilkan pendapatannya sendiri. Usia kerja ini berkisar antara 14 sampai 55 tahun. Selain penduduk dalam usia kerja, ada juga penduduk di luar usia kerja, yaitu di bawah usia kerja dan di atas usia kerja. Penduduk yang dimaksud yaitu anak-anak usia sekolah dasar dan yang sudah pensiun atau berusia lanjut.
Bagian lain dari penduduk dalam usia kerja adalah bukan angkatan kerja. Yang termasuk di dalamnya adalah para remaja yang sudah masuk usia kerja tetapi belum bekerja atau belum mencari perkerjaan karena masih sekolah. Ibu rumah tangga pun termasuk ke dalam kelompok bukan angkatan kerja.
Penduduk dalam usia kerja yang termasuk angkatan kerja, dikelompokkan menjadi tenaga kerja (bekerja) dan bukan tenaga kerja (mencari kerja atau menganggur). Tenaga Kerja (man power) adalah bagian dari angkatan kerja yang berfungsi dan ikut serta dalam proses produksi serta menghasilkan barang atau jasa.

sumber: http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_6/eko202_10.htm

DAMPAK POSITIF & NEGATIF JEJARING SOSIAL

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF JEJARING SOSIAL
 
Social network atau yang lazim dikenal sebagai jejaring sosial kini telah berkembang dan menajdi trend atau gaya hidup manusia modern. Tua dan muda masing-masing mempunyai cara tersendiri memanfaatkan fasilitas ini. Sebuah kemajuan dunia teknologi menembus batas ruang dan waktu. Bahkan, situs jejaring sosial kini telah menjadi tolak ukur strata sosial seseorang yang menjadikan hal ini wajib dimiliki oleh setiap orang. Pria, wanita, professor, doctor, mahasiswa, siswa, bahkan anak sekolah dasar sekalipun.
Perkembangan dan terobosan dalam dunia komunikasi yang terus berkembang ini telah menciptakan pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan sosial dan peradaban manusia. Keberadaan situs-situs jejaring sosial menimbulkan pengaruh yang berbeda-beda terhadap penggunanya. Ada efek positif, ada pula efek negatifnya. Tinggal bagaimana pengguna jejaring sosial memanfaatkan dan mengelola kebutuhannya terhadap jejaring sosial ini.
Beberapa efek positif yang dihasilkan oleh situs jejaring sosial adalah:
  • Sebagai media penyebaran informasi
Informasi yang up to date sangat mudah menyebar melalui situs jejaring sosial. Hanya dalam tempo beberapa menit setelah kejadian, kita telah bisa menikmati informasi tersebut. Ini sangatlah bermanfaat bagi kita sebagai manusia yang hidup di era digital seperti sekarang ini. Cakrawala dunia serasa berada dalam sentuhan jari kita.
  • Sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial
Mengasah keterampilan teknis dan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi agar bisa bertahan hidup dan berada dalam neraca persaingan diera modern seperti sekarang ini. Hal ini sangatlah penting, tidak ada batasan usia, semua orang butuh untuk berkembang.
  • Memperluas jaringan pertemanan
Dengan menggunakan jejaring sosial, kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja, bahkan dengan orang yang belum kita kenal sekalipun dari berbagai penjuru dunia. Kelebihan ini bisa kita manfaatkan untuk menambah wawasan, bertukar pikiran, saling mengenal budaya dan ciri khas daerah masing-masing, dll. Hal ini dapat pula mengasah kemampuan berbahasa seseorang. Misalnya, belajar bahasa inggris dengan memanfaatkan fasilitas call atau video call yang disediakan di situs jejaring sosial.
Namun, dibalik pengaruh positif yang ditimbulkan, terdapat pula efek negatif. Diantaranya:
  • Kejahatan dunia maya (cyber crime)
Seiring berkembangnya teknologi, berkembang pula kejahatan. Didunia internet, kejahatan dikenal dengan nama cyber crime. Kejahatan dunia maya sangatlah beragam. Diantaranya, carding, hacking, cracking, phising, dan spamming.
  • Melemahkan dan menurunkan sensitifitas
Penurunan sensitifitas yang dimaksud disini adalah menurunnya tingkat simpati dan empati seseorang terhadap dunia nyata. Dengan jejaring sosial, seseorang cenderung melupakan dunia nyata dan tenggelam didalam dunia maya. Merenggangkan dan mengabaikan sesuatu yang terjadi disekitarnya dan lebih memilih untuk memperhatikan sesuatu yang terjadi didunia maya.
  • Menyebabkan penyakit maag
Kecanduan jejaring sosial ditandai dengan menjamurnya warnet (warung internet) dan warkop free wi-fi. Ini merupakan sebuah kemajuan telak yang dialami masyarakat kita tetapi disisi lain, kemajuan tersebut berdampak nyata pada kondisi kesehatan seseorang. Orang yang berlama-lama didepan komputer cenderung lupa makan. Tentunya hal ini akan menyebabkan penyakit serius. Penyakit yang paling sering dijumpai pada orang-orang yang kecanduan internet adalah sakit maag. Untung saja ada promag yang melindungi dan dapat menormalkan kembali produksi asam lambung yang berlebihan. Promag merupakan pilihan yang tepat untuk dikonsumsi. Harga murah, mudah didapat, dan kecepatannya dalam mengatasi sakit maag merupakan keuntungan bagi pecandu internet yang haus akan informasi. Promag tentunya akan melancarkan kembali aktivitas browsing anda dan pekerjaan yang anda tekuni melalui internet.

sumber: http://media.kompasiana.com/new-media/2011/08/07/dampak-positif-dan-negatif-jejaring-sosial/

PEMUDA & SOSIALISASI

Kamis, 10 Januari 2013

Prestasi Generasi Muda Indonesia

Kevin Soedyatmiko

Peraih Medali Emas dalam Olimpiade Fisika Internasional ke – 41 di Zagreb, Kroasia
Siswa-siswa Indonesia kembali menorehkan prestasi di kancah Internasional. Lima siswa Indonesia meraih 4 medali emas dan 1 medali perak dalam ajang Olimpiade Fisika Internasional ke 41 yang diadakan di Zagreb, Kroasia. Salah satu siswa yang meraih medali emas adalah Kevin Soedyatmiko dari SMAN 12 Jakarta.
Saat diwawancarai Tim www.engineeringtown.com melalui email, Kevin yang menyukai ilmu fisika sejak mengenal ilmu itu menceritakan awal mulanya ia terlibat dalam kompetisi tersebut. Kevin mengatakan bahwa seleksi dilakukan berjenjang dari tingkat sekolah, kabupaten, propinsi, nasional (OSN), dan pada akhirnya seleksi tahap international. Untuk seleksi tingkat kabupaten telah dimulai sekitar April 2009.
Dalam menghadapai kompetisi tingkat internasional tersebut, Kevin melakukan berbagai persiapan seperti mengikuti pembinaan tim nasional di bawah naungan Prof. Yohanes Surya, Ph.D serta mendapatkan bantuan dari para alumni seperti Hendra Kwee, Ph.D yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar setiap harinya.
Ketika ditanya mengapa menyukai fisika, Kevin yang bercita-cita ingin menjadi scientist yang dapat mengembangkan ilmu dan tekonologi ini menjawab. “Karena fisika merupakan ilmu yang membutuhkan pemahaman konsep serta aplikasinya yang luas,” jawabnya.
Tidak hanya berbekal kemampuan, Kevin juga memiliki motivasi yang kuat dalam mengikuti kompetisi ini. Ia ingin membawa nama baik Indonesia, DKI Jakarta, sekolahnya, serta orangtua, dan dirinya sendiri.
Menurutnya, kompetisi tersebut tak hanya sebagai ajang untuk mengadu kemampuan di bidang fisika, namun juga merupakan ajang perkenalan dan persahabatan dengan para pelajar dari berbagai negara di seluruh dunia. Di antara 82 negara yang mengikuti kompetisi tersebut, bagi Kevin, peserta dari China-lah yang merupakan saingan terberatnya karena China merupakan negara langganan juara yang telah memperoleh 5 medali emas.
Selain Olimpiade Fisika Internasional, Kevin juga pernah mengikuti berbagai kompetisi bergengsi lainnya, di antaranya adalah: lomba fisika internasional tipe lain seperti International Zhautykov Olympiad, Asian Physics Olympiad, serta lomba nasional seperti Olimpiade Sains Nasional. Di akhir wawancara, tak lupa Kevin berpesan kepada remaja di Indonesia. “Jangan menyerah, karena siswa Indonesia tidak kalah dengan siswa negara lain,” pesannya.

Profil singkat
Nama lengkap : Kevin Soedyatmiko
Alamat : Janur Elok VII QF 7 / 3 Kelapa Gading
Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 22 Juni 1993
Nama Orangtua : Johanes H. Soedyatmiko & Mariana
Riwayat pendidikan : SMAN 12 Jakarta



Prestasi lainnya, saat Kevin meraih masing-masing 1 medali emas pada Asian Physics Oylmpiad (APhO), Taipei, Taiwan, Mei 2010 (kiri) dan International Zhautykov Olympiad (IZhO), Almaty, Kazakhstan Januari 2009 (kanan)

Foto : Dok. Pribadi
Penulis : Indah Sari Dewi

sumber : http://www.engineeringtown.com/teenagers/index.php/pojok-prestasi/111-kevin-soedyatmiko.html