PENGERTIAN YANG DI SEBUT SEBAGAI WARGA NEGARA
Setiap kali ada orang lain yang betanya kepada penulis “Mas, situ orang mana ya?”. Penulis akan mengajukan pertanyaan balik terlebih dahulu sebelum mengutarakan jawaban. “Apa yang anda maksud dengan “orang” mana?”
Pengertian “orang” di sini bisa merujuk pada pengertian penduduk daerah mana atau bisa berarti lahir di mana atau juga mengacu pada suku bangsa, mungkin juga maksud pertanyaanya adalah menanyakan penulis dibesarkan di mana.
Tentu saja jawabannya bisa berbeda-beda, bergantung maksud pertanyaannya tadi (walaupun bisa juga semua jwabannya merujuk kepada daerah/tempat yang sama). Penulis sendiri memang berniat untuk melakukan semacam penelitian kecil tentang definisi kata “orang” pada pertanyaan umum “Anda orang mana?”. Boleh jadi, jawabannya nanti menjadi variabel yang menentukan apakah seorang insan manusia sudah sepenuhnya menjadi “orang” atau belum.
Hampir sama dengan kasus pertanyaan yang pernah penulis terima ketika berada di luar negeri, “Anda penduduk di sini?” (pertanyaannya diajukan dalam bahasa asing). Waduh, penulis bukanlah warga negara dari dan negara tersebut. Loh, apa bedanya?
A. Pengertian penduduk
Penduduk adalah orang yang tinggal, berdomisili, untuk jangka waktu yang relatif lama di suatu daerah tertentu. Beberapa pengertian penduduk menurut beberapa pakar adalah sebagai berikut:
Menurut Dr. Kartomo, penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga negara. Sementara itu, pengertian penduduk menurut Srijanti & A. Rahman adalah orang yang mendiami suatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut.
Pengetian penduduk lainnya menurut Jonny Purba adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tingga; di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
Sementara, pengertian penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara yang bukan penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
B. Pengertian warga negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan Warga Negara Asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga negara juga dapat didefiniskan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
1. Kriteria Kelahiran
Berdasarkan criteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula lus Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau lus Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara lus Soli dan lus Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stesel ini kita bedakan dalam:
· Hak opsi: hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
· Hak reputasi: hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Natularisasi
Natularisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada paragraf sebelumnya. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic Indonesia pasal 1 menyebutkan:
Pengertian penduduk sebagai warga Negara republik Indonesia adalah:
1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamsasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara republik republic Indonesia.
2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI
4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga Negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya.
5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga Negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ayahnya.
6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam penjelasaan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
· Karena kelahiran.
· Karena pengangkatan.
· Karena dikabulkan permohonan.
· Karen pewarganegaraan.
· Karena atau sebagai akibat dari perkawinan.
· Karena turut ayah/ibunya.
· Karena pernyataan.
Seseorang anak, jika tidak ada hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hokum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hokum secara yuridis.
Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hokum kekeluargaan dan apabila hubungan hokum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Jadi, mungkin, lain kali jika muncul lagi pertanyaan “Anda orang mana?” yang ditujukan kepada penulis – setelah memahami pengertian penduduk, pengertian warga negara, serta turunannya – penulis akan memberikan jawaban yang tidak tanggung-tanggung lengkap menyeluruh “Saya lahir di Bandung, dibesarkan di Bandung, penduduk kota Bandung, susku bangsa Sunda, dan warga N egara Indonesia”.
sumber: http://www.anneahira.com/pengertian-penduduk.htm